Sengketa kepemilikan Tanah di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, kembali Mencuat ke Ranah Hukum.
Depok, Indonesia Jurnalis – Gugatan perdata bernomor 229/Pdt.G /2025/PN Dpk dilayangkan Iwan Bestari melalui kuasa hukumnya, Syarif Hidayat, terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penguasaan sepihak atas lahan miliknya seluas kurang lebih 500 meter persegi.
Tanah tersebut, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20 atas nama Iwan Bestari, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.
Kuasa hukum penggugat menyebutkan bahwa sejak lahan itu dimiliki pada tahun 1993, kliennya tidak pernah menjual, mewakafkan, maupun mengalihkan hak kepemilikan kepada siapa pun.
Namun, pada awal tahun 2025, pihaknya dikejutkan dengan pemasangan pagar pembatas yang menutup akses ke lahan tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa lahan tersebut kini dikuasai oleh PT Haikal Cipta Abadi Perkasa, termasuk pemasangan pagar yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Kami mencoba meminta penjelasan dari BPN terkait status lahan ini. Apakah ada peralihan hak, perubahan sertifikat, atau bentuk penguasaan lain yang sah? Tapi sampai saat ini tidak ada satu pun keterangan resmi yang diberikan,” kata Syarif Hidayat, kuasa hukum Iwan Bestari usai persidangan, Kamis (31/07/2025)
Pihaknya juga telah mengirimkan somasi dan permintaan Surat Keterangan Tentang Pendaftaran (SKTP) atas lahan tersebut. Namun, pada 29 Juli 2025, BPN Depok justru menyampaikan bahwa sertifikat kliennya telah dibatalkan sejak tahun 2013.
“Kami mempertanyakan, pembatalan seperti apa yang dilakukan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik sah? Di mana warkah atau dokumen dasar pembatalannya? Ini sangat janggal,” tegas Syarif.
Lebih lanjut, Syarif menyebut bahwa dari hasil penelusuran, diketahui lahan tersebut telah menjadi objek sengketa lain yang pernah dimenangkan oleh PT Haikal berdasarkan Peta Gambar Situasi Nomor 241 Tahun 1970. Padahal, sertifikat yang dimiliki oleh kliennya juga didasarkan pada gambar situasi yang sama.