Sengketa kepemilikan Tanah di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, kembali Mencuat ke Ranah Hukum.

IMG 20250801 WA0002

“Kemenangan PT Haikal di perkara lain bukan berarti menggugurkan hak kepemilikan sah klien kami. Dan yang kami pertanyakan, kenapa dalam proses hukum sebelumnya klien kami tidak pernah dijadikan pihak tergugat ataupun turut tergugat, bahkan tidak dilibatkan dalam proses di PTUN,” ungkap Syarif.

“Ini menguatkan dugaan kami bahwa ada ketidakwajaran dalam proses administrasi pertanahan. Sertifikat asli masih kami miliki, dan klien kami sejak dulu hingga kini membayar Pajak Bumi dan Bangunan secara rutin. Lahan ini bukan lahan kosong atau tidak bertuan,” tambahnya.

Ahli waris keluarga Iwan Bestari juga menegaskan bahwa sejak kecil mereka telah memanfaatkan lahan tersebut, bahkan sempat digunakan untuk bercocok tanam seperti singkong dan pisang.

“Ini lahan yang hidup, bukan lahan terlantar. Seharusnya BPN memberikan perlindungan hukum, bukan malah membiarkan lahan yang sah bersertifikat dikuasai atas dasar gambar situasi saja,” ujar ahli waris.

Atas dasar tersebut, pihak Iwan Bestari menggugat ke Pengadilan Negeri Depok untuk mendapatkan keadilan hukum dan menuntut ganti rugi materil sebesar Rp12 miliar atas kerugian yang dialami akibat penguasaan sepihak dan pemagaran lahan miliknya.

Syarif juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum instansi tertentu yang berpotensi terlibat dalam praktik mafia tanah. **

(Crin)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Hajah Jubaedah Hari Ini Resmi Menghadiri Undangan Klarifikasi Atas Laporan Purnama Sutanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "