Sengketa Saham PT Fajar Lestari Anugrah Sejati, Yanuardi Tempuh Jalur Hukum 

Sengketa Saham PT Fajar Lestari Anugrah Sejati, Yanuardi Tempuh Jalur Hukum 
Ferry Simanullang dari Law Firm Puma Fs & Co, kuasa Hukum  didampingi Andi Mulyati, S.E., dari keluarga Yanuardi di samping pintu masuk Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Kamis (3/4/2025).  
Sengketa Saham PT Fajar Lestari Anugrah Sejati, Yanuardi tempuh jalur hukum, karena Hendri Hartono tidak pernah melakukan pembayaran atas saham yang dimilikinya

Jakarta, Indonesia jurnalis – PT Fajar Lestari Anugrah Sejati, perusahaan distribusi internet yang didirikan oleh Yanuardi, tengah menghadapi sengketa kepemilikan saham serta tuduhan penggelapan dana yang diajukan oleh Hendri Hartono, salah satu pemegang saham. Kuasa hukum Yanuardi, Ferry Simanullang, S.H., bersama keluarga Yanuardi, Andi Mulyati, S.E., mengunjungi Mahkamah Agung RI untuk mencari kejelasan hukum.

Ferry Simanullang dari Law Firm Puma Fs & Co, didampingi Andi Mulyati, S.E., mengungkapkan kronologi sengketa ini di samping pintu masuk Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Kamis (3/4/2025).

Menurut Ferry, Yanuardi mendirikan perusahaan ini dengan membeli tiang penyangga kabel internet untuk menyalurkan layanan ke rumah-rumah warga di Tanjung Pinang. Awalnya, komposisi saham perusahaan adalah sebagai berikut:

  •  Yanuardi (50%) – Direktur
  •  Hendri Hartono (50%) – Komisaris

Hubungan antara keduanya bersifat kekeluargaan, karena Hendri Hartono adalah menantu dari kakak perempuan Yanuardi. Masing-masing saham bernilai Rp250 juta.

Seiring waktu, terjadi perubahan kepemilikan saham ketika Yunaswan, abang Yanuardi, membeli saham dari Yanuardi. Hendri Hartono juga membeli sebagian saham Yanuardi, sehingga komposisi baru menjadi:

  • Yanuardi (20%) – Direktur
  • Yunaswan (20%) – Komisaris Utama
  • Hendri Hartono (60%) – Komisaris

Namun, Hendri Hartono tidak pernah melakukan pembayaran atas saham yang dimilikinya. Dalam upaya mengembangkan bisnis, Yanuardi mengagunkan tanah pribadinya ke Bank BCA untuk mendapatkan dana Rp1,25 miliar, yang langsung ditransfer ke rekening perusahaan.

Pada Agustus 2024, Hendri Hartono membawa seseorang yang mengaku sebagai auditor untuk mengambil alih buku kas dan keuangan perusahaan. Ia menuduh Yanuardi melakukan penggelapan dana dan mengancam akan melaporkannya ke polisi berdasarkan Pasal 374 KUHP. Selain itu, Hendri Hartono diduga mencoba memeras Yanuardi dengan meminta seluruh sahamnya serta ganti rugi Rp5 miliar.

Baca Juga  Aksi Humas Polsek Tambora Hadapi Pelaku Curanmor Bersenjatakan Samurai Panjang

Lebih lengkapnya ini kata Kuasa hukum Yanuardi, Ferry Simanullang, S.H. di YouTube Indonesia jurnalis

Merasa tidak bersalah, Yanuardi menolak tuduhan tersebut dan mengusulkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) guna memastikan status kepemilikan saham Hendri Hartono. Pada 31 Oktober 2024, RUPS-LB pertama digelar, namun kuasa hukum Hendri tidak dapat membuktikan pembayaran sahamnya, sehingga rapat gagal karena ketidaksepakatan.

RUPS-LB kedua direncanakan pada keesokan harinya dengan mengundang notaris untuk mengesahkan keputusan rapat. Namun, rapat kembali gagal akibat tidak memenuhi kuorum dan tidak ada notaris yang bersedia hadir. Akibatnya, perusahaan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk menetapkan kuorum saham guna melaksanakan RUPS-LB, yang juga diajukan oleh Hendri Hartono.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "