Pada 6 Maret 2025, Pengadilan Negeri Jambi menolak permohonan dari kedua belah pihak. Selanjutnya, pada 10 Maret 2025, Yanuardi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, diikuti oleh Hendri Hartono pada 18 Maret 2025.
Namun, dalam proses kasasi ini, terdapat kejanggalan, yakni pemberitahuan memori kasasi Hendri dikirim ke email pribadi Yanuardi, bukan ke akun kuasa hukumnya. Selain itu, terdapat perbedaan tenggat waktu pengunggahan dokumen yang memunculkan pertanyaan mengenai validitas dokumen yang harus ditanggapi.
Ferry Simanullang menyatakan bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi Pengadilan Negeri Jambi melalui PTSP, tetapi tidak mendapat respons. Ia juga meminta Polres Jambi untuk mencabut laporan Hendri Hartono yang menurutnya tidak memiliki bukti kuat.
Andi Mulyati, yang juga pihak keluarga Yanuardi, mendukung langkah hukum ini dan meminta agar laporan Hendri Hartono dibatalkan. Ia menilai bahwa pemanggilan terhadap Yanuardi telah berdampak buruk pada kesehatannya, sementara tuduhan yang diajukan ke Polres Jambi tidak memiliki dasar yang cukup.
Mengingat adanya kejanggalan dalam proses hukum ini, pihak Yanuardi berencana melaporkan permasalahan ini ke Mahkamah Agung guna mendapatkan kejelasan serta perlindungan hukum yang adil.**
(Report Ls)
(Editor NK)