Siber Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Pelaku Open BO Pelajar Jakarta 

Siber Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Pelaku Open BO Pelajar Jakarta 
Siber Polda Metro Jaya sedang menunjukkan beberapa barang bukti Pelaku Open BO Pelajar Jakarta ,Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).

“Pelaku AN melakukan eksploitasi anak di bawah umur sejak Oktober 2023, dan korban anak melayani pelanggan seminggu 1 sampai 2 kali, korban akan mendapatkan hasil 50 persen dari pemesanan. Korban berasal dari keluarga broken home,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara 6 tahun.

Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.**

(Ls)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Perwakilan PT SMR Dan Perwakilan Penghuni Apartemant Pantai Mutiara Lakukan Pertemuan Mediasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "