Sidang Praperadilan Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg Demokrat di PN Jakarta Selatan

Sidang Praperadilan Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg Demokrat di PN Jakarta Selatan
Sidang Praperadilan Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg Demokrat di PN Jakarta Selatan

Saksi-saksi yang dihadirkan sebagian besar berasal dari wilayah Jakarta Barat, sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. Namun, pihak pemohon menyayangkan bukti yang dikirimkan ke jaksa penuntut umum oleh Polda Metro Jaya dikembalikan tanpa alasan yang jelas, bahkan setelah satu bulan menunggu, berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ahmad Yani juga mempertanyakan kehadiran anggota tim yang mengenakan atribut Partai Demokrat di ruang sidang, meskipun partainya bukan objek gugatan. Ia mencurigai adanya konspirasi antara penyidik Polda Metro Jaya dengan pihak terlapor.

Sidang Praperadilan Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg Demokrat di PN Jakarta Selatan
Sidang Praperadilan Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg Demokrat di PN Jakarta Selatan

Sidang ini ditutup dengan pernyataan bahwa pihak pemohon akan menyampaikan kesimpulan pada hari Jumat mendatang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahmad Yani menegaskan harapannya agar hukum di Indonesia tetap ditegakkan dengan adil, serta menekankan bahwa bukti adanya politik uang dalam kasus ini sangat kuat.**

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Sidang Praperadilan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Ditunda karena Ketidakhadiran Penyidik Polda Metro Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "