Sidang Praperadilan Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg Demokrat di PN Jakarta Selatan. Berdasarkan kesaksian yang dihadirkan, telah terjadi pemberian uang untuk mempengaruhi pemilih dalam mencoblos caleg tertentu.
Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh seorang calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, daerah pemilihan (Dapil) Jakarta 3, pada Selasa (4/9/2024). Sidang ini menghadirkan penyidik dari Polda Metro Jaya dan beberapa saksi ahli, serta berfokus pada dugaan adanya politik uang.
Dalam sidang tersebut, pengacara Andi Mulyati Pananrangi dari Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LBH-ANE), Ahmad Yani, SH, MH menyatakan bahwa berdasarkan kesaksian yang dihadirkan, telah terjadi pemberian uang untuk mempengaruhi pemilih dalam mencoblos caleg tertentu di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu.
Ahmad Yani juga mengungkapkan bahwa saksi yang dihadirkan merasa gugup karena baru pertama kali terlibat dalam proses hukum, yang dianggap wajar.
Sidang praperadilan ini memiliki batas waktu singkat, yakni tujuh hari, sehingga pihak pemohon hanya menghadirkan empat saksi dan satu ahli. Di sisi lain, termohon, yaitu Polda Metro Jaya, tidak memanfaatkan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli.