Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara PT AKT
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU), berinisial MJE, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (13/5/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan sebanyak 1.626 dokumen serta 129 barang bukti elektronik. Selain itu, sebanyak 80 saksi juga telah diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Menurut Anang, seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian serta praduga tidak bersalah.
“Pemeriksaan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MJE sempat tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
“Tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah,” kata Anang.




