Dalam perkara ini, Kejagung menduga MJE bersama tersangka ST yang merupakan beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak benar guna memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Melalui dokumen tersebut, ST bersama PT AKT dan pihak afiliasinya diduga melakukan ekspor batu bara ilegal hasil aktivitas pertambangan PT AKT pada periode 2017 hingga 2025. Aktivitas itu diduga tetap berlangsung meskipun izin pertambangan perusahaan telah dicabut sejak 19 Oktober 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang pengakhiran perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.
Atas dugaan perbuatannya, MJE dijerat dengan pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, MJE juga dijerat dengan pasal subsidiair terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MJE langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.*
(Redaksi)




