Partai Buruh Papua Tengah Tegaskan Komitmen Kedaulatan Rakyat dan Perlindungan Hak Pekerja
PAPUA TENGAH, Indonesia Jurnalis – Partai Buruh Papua Tengah menegaskan komitmennya terhadap prinsip kedaulatan rakyat sebagai dasar utama dalam menjaga demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Melalui berbagai program politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, hingga ketenagakerjaan, partai ini menyatakan siap memperjuangkan perlindungan hak-hak rakyat kecil dan menolak dominasi oligarki.
Partai Buruh berpandangan bahwa demokrasi tidak boleh dikuasai kelompok tertentu yang berorientasi pada kekuasaan dan modal. Menurut mereka, konsep “Daulat Rakyat” tidak boleh berubah menjadi “Daulat Tuan dan Daulat Uang”. Oleh sebab itu, rakyat harus tetap menjadi sumber legitimasi konstitusi dan pengambil keputusan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Komitmen di Bidang Hukum dan Demokrasi
Dalam bidang hukum, Partai Buruh Papua Tengah menyatakan akan menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat, hingga hak mogok nasional bagi pekerja dan buruh. Selain itu, partai juga menegaskan dukungannya terhadap kebebasan masyarakat sipil, termasuk petani, nelayan, mahasiswa, tenaga medis, pekerja informal, jurnalis, perempuan, hingga masyarakat marjinal lainnya untuk menyuarakan kritik terhadap praktik penyimpangan kekuasaan.
Di bidang politik, Partai Buruh mendorong evaluasi aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Mereka menilai jutaan suara rakyat dalam Pemilu 2024 terbuang akibat tingginya ambang batas tersebut. Partai juga mengusulkan penyederhanaan verifikasi partai politik nonparlemen serta mendorong mekanisme “constituent recall” atau hak rakyat untuk mengusulkan pergantian anggota dewan yang dianggap mengkhianati janji politiknya.

Selain itu, Partai Buruh meminta agar bantuan dana pendidikan politik diberikan secara merata kepada seluruh partai politik, termasuk partai nonparlemen, mulai tahun 2026. Transparansi pembiayaan partai politik dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan keuangan partai juga menjadi perhatian utama.
Soroti Lapangan Kerja dan Kesejahteraan Buruh
Dalam isu ketenagakerjaan, Partai Buruh Papua Tengah berpedoman pada Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Partai Buruh menegaskan bahwa lapangan kerja di Indonesia harus diprioritaskan bagi warga negara Indonesia. Mereka juga menyuarakan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, serta mendesak pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Tak hanya itu, Partai Buruh juga menolak sistem outsourcing dan kontrak kerja berkepanjangan tanpa kepastian status. Mereka menuntut perlindungan hak pekerja, mulai dari pesangon layak, jam kerja manusiawi, perlindungan upah, hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan, hingga perlindungan terhadap PHK sepihak.
Partai Buruh Papua Tengah juga mendorong kenaikan upah layak secara signifikan agar kesejahteraan buruh Indonesia dapat mendekati standar negara-negara maju di Eropa.
Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan
Dalam sektor agraria, Partai Buruh menilai pangan merupakan hak dasar rakyat yang tidak boleh dikuasai korporasi besar. Mereka mendorong reforma agraria yang berpihak kepada petani, masyarakat adat, dan rakyat kecil.
Partai Buruh Papua Tengah juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak ulayat dan penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Penegak hukum diminta berpihak kepada rakyat kecil dalam penyelesaian sengketa agraria.
Perhatian terhadap Kelompok Berkebutuhan Khusus dan Guru Honorer
Partai Buruh turut menyoroti perlindungan bagi penyandang disabilitas. Mereka meminta pemerintah menyediakan kuota kerja bagi kelompok berkebutuhan khusus sebesar 1 persen di sektor swasta dan 2 persen di BUMN maupun BUMD. Fasilitas publik yang ramah disabilitas juga dinilai harus diperbanyak.




