Sosok Black Horse Diduga Kuat Jadi Otak di Balik Kasus Dugaan Korupsi Jasa Sampah DLH Tangsel

Sosok Black Horse Diduga Kuat Jadi Otak di Balik Kasus Dugaan Korupsi Jasa Sampah DLH Tangsel
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan
Sosok Black Horse Diduga Kuat Jadi Otak di Balik Kasus Dugaan Korupsi Jasa Sampah DLH Tangsel. Berdasarkan keterangan Kepala Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adeksena, sebanyak 37 orang telah diperiksa terkait kasus ini.

Tangerang Selatan, Indonesia jurnalis – Sosok misterius yang disebut sebagai “Black Horse” diduga kuat menjadi otak intelektual dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Hingga kini, sosok tersebut masih bebas berkeliaran dan belum berhasil ditangkap.

Berdasarkan keterangan Kepala Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adeksena, sebanyak 37 orang telah diperiksa terkait kasus ini, di mana 21 di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski sudah masuk tahap penyidikan, Kejati Banten belum menetapkan satu pun tersangka. Padahal, kerugian negara dalam kasus ini telah dirilis mencapai Rp25 miliar.

Dalam konteks korupsi, istilah “Black Horse” atau “kuda hitam” digunakan untuk menggambarkan sosok atau entitas yang tidak terduga dan tidak terlihat sebagai pelaku utama, namun memiliki peran penting di balik kasus korupsi tersebut. Istilah ini kerap muncul dalam proses investigasi untuk menunjukkan keberadaan pihak yang memiliki peran besar namun sulit terdeteksi.

Sosok “Black Horse” biasanya tidak terlihat terlibat langsung dalam korupsi di awal, tetapi memiliki kemampuan menyembunyikan jejak dan bukti-bukti keterlibatannya.

Praktisi hukum Kepryani, SH, MH, menjelaskan bahwa dalam konteks ini, “Black Horse” bisa berupa pejabat yang tidak terlalu dikenal publik namun memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan. Bisa juga berupa perusahaan yang kurang terkenal tetapi memiliki peran penting dalam transaksi korupsi, atau seorang individu yang tampak bukan pelaku korupsi, namun memiliki kedekatan dengan pelaku lainnya.

Baca Juga  Bupati Riau Kepri (BRK) Gadaikan Tanah Dan Bangunan Ke Bank Syariah Rp 100 miliar

“Istilah ‘Black Horse’ digunakan untuk menggambarkan bahwa dalam kasus korupsi seringkali ada pelaku yang tidak terduga dan tersembunyi, sehingga membutuhkan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran,” ujar Kepryani, Jumat (9/5/2025).

Kejati Banten sendiri telah memeriksa 37 orang dalam perkara dugaan korupsi pengangkutan sampah di DLH Tangsel. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka. Rangga Adeksena mengonfirmasi jumlah orang yang diperiksa, tetapi tidak merinci identitas mereka.

Kejati Banten seharusnya dapat menggunakan kewenangan dan kecanggihan teknologi, termasuk menelusuri jejak digital, untuk mempercepat proses penetapan tersangka.

Diketahui, penyedia jasa dalam proyek ini adalah PT EPP dengan nilai kontrak sebesar Rp75.940.700.000. Rinciannya, jasa layanan pengangkutan sampah senilai Rp50.723.200.000 dan jasa layanan pengelolaan sampah Rp25.217.500.000.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "