NEWS  

Stop Kriminalisasi Aktivis Dan Jurnalis, KAUM Siap Bela Rahmadsyah

IMG 20210918 WA0004

Jakarta, Inspirasijurnalis.com – Tim Hukum penanganan kasus Rahmadsyah dari Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (KAUM) dibentuk berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 17 September 2021.

Sebanyak 33 Pengacara yang tergabung dalam KAUM tersebut telah menyatakan kesiapannya untuk membela dan mendampingi Rahmadsyah, baik sebagai Pelapor dan Terlapor.

Dalam Laporan Polisi No. STTLP/B/1281/VIII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Agustus 2021 Rahmadsyah sebagai Pelapor atas kasus pengancaman terhadap dirinya.

Sementara di Laporan Polisi lainnya, Rahmadsyah sebagai terlapor yaitu Laporan Polisi No. LP/B/1156/VI/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 08 Juni 2021 Pelapor a.n Budi Yanto.

Rahmadsyah juga sebagai terlappr dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1157/VI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 08 Juni 2021 Pelapor atas nama EL ADRIAN SHAH, SE.

Rahmadsyah juga sebagai terlapor dengan Nomor Laporan Polisi No LP/1510/VIII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 03 Agustus 2021 Pelapor a.n. FIRMAN HARAHAP, SE.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Epza Apresiasi RS Haji Sah Dikelola Pemrovsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "