Sudah Hampir 1 Bulan Belum Ada Pemanggilan Terhadap Terlapor Yaitu Saudara J., Terkait Perkara Dugaan Pengrusakan Dengan Pasal 406 KUHP oleh Pihak Resmob Polres Jakarta Barat.
JAKARTA – Pemanggilan yang di maksud adalah Terkait dugaan tindak pidana pengrusakan yang di duga di lakukan oleh saudara J sudah 1 (satu) bulan belum juga ada pemanggilan dari unit Resmob Polres Jakarta Barat yang ng menangani perkara tersebut, sementara pihak pelapor yaitu saudari R sudah di mintai keterangan pada hari selasa tanggal 15 November 2022, Selasa ( 13/12/2022).
sangat di sayangkan mengapa proses Hukum terhadap saudara J yang di laporkan oleh saudari R selaku korban begitu lamban bahkan sampai berita ini di turunkan belum jg ada pemanggilan terhadap saudara J oleh pihak penyidik kepolisian RESMOB POLRES JAKARTA BARAT yang menangani perkara dugaan tindak pidana pengrusakan Pasal 406 KUHP.