NEWS  

Sultan Apresiasi Pemerintah Beri Kewenangan Penyidikan Kepada OJK

Sultan Apresiasi Pemerintah Beri Kewenangan Penyidikan Kepada OJK
Sultan Apresiasi Pemerintah Beri Kewenangan Penyidikan Kepada OJK

Selama ini, kata Sultan, OJK hanya menjadi lembaga yang pasif dalam menindaklanjuti laporan kasus kejahatan keuangan oleh masyarakat. Terutama saat mendapatkan laporan penipuan investasi bodong baik yang investasi online maupun konvensional oleh lembaga keuangan yang tidak berizin OJK, kecuali setelah mendapat rekomendasi dari kepolisian.

 

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 15 kewenangan selaku penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan.

Sultan Apresiasi Pemerintah Beri Kewenangan Penyidikan Kepada OJK
Sultan Apresiasi Pemerintah Beri Kewenangan Penyidikan Kepada OJK

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Beleid itu diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.

 

“Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ujar Jokowi dalam pasal 1.
Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Peserta Kemah Bela Negara Nasional Bersama TNI Polri Laksanakan Penanaman Mangrove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "