Surya Wahyu Danil : Advokat Merupakan Profesi Yang Mulia Jangan Pernah Berhenti Belajar Bantu Yang Lemah

Surya Wahyu Danil : Advokat Merupakan Profesi Yang Mulia Jangan Pernah Berhenti Belajar Bantu Yang Lemah
Surya Wahyu Danil : Advokat Merupakan Profesi Yang Mulia Jangan Pernah Berhenti Belajar Bantu Yang Lemah

Sebagai persyaratan bagi para peminat calon Advokat untuk kegiatan tersebut wajib melampirkan Fotocopy Ijazah S1 Hukum dengan di Legalisir (2 Lembar), Fotocopy KTP (2 Lembar), Pas Photo dengan Berlatar Merah (2 Lembar), dan Map Biola Warna Merah (2 Lembar) yang diserahkan melalui narahubung atas nama Dedi Kurniawan: 0823-3330-9253 dan Zahriani Daulay: 0821-6050-5440.

Insya Allah pada tanggal 10 Juli sampai dengan 15 Juli 2024, DPD KAI Sumut akan menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) yang bertempat di Hotel Cordela, jalan Prof. HM. Yamin No.90, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan Sumatera Utara. Kami persilahkan kepada calon Advokat/Pengacara muda untuk mendaftar dan mengikutinya, agar bisa menjadi seorang profesional advokat berbakat,” ungkap Surya Wahyu Danil (SWD).

Menurutnya, DPD KAI Sumut akan melahirkan kader-kader Advokat/Pengacara yang tangguh dan gigih dalam berprofesi. Dimana akan di-didik menjadi intelektual hukum yang organik dan peka atas segala problematika hukum ditengah-tengah masyarakat saat ini serta mau menawarkan solusi sebagai jalan keluar untuk permasalahan yang dihadapi.

Saat ini Organisasi Advokat adalah Multibar dengan memberikan ruang yang sangat luas bagi calon Advokat dalam menjalankan profesi Advokat, maka kompetitor yang tinggi itu akan menjadikan kita Advokat yang handal, jangan pernah berhenti belajar dan bantu yang lemah, karena praktisi hukum itu adalah pejuang hak dan berani menegakkan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Maka ada 2 hal harus dimiliki dalam diri seorang Advokat, pertama kemampuan litigasi dan non litigasi dan kemudian menimbulkan kepercayaan (trust) baik personal maupun korporat dalam penanganan hukum. Paling tidak seorang Advokat dapat menguasai Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana sehingga mampu melakukan nalar hukumnya.

Baca Juga  Pemilihan Anggota LMK di Rawamangun Ricuh, di Duga Ada Oknum Pemerintah Yang Bermain

Advokat merupakan profesi yang mulia (Officium Nobile) dengan cara mampu mewujudkan mental dan berprilaku yang baik serta dapat menjaga etika profesi Advokat yang didalamnya ada unsur etika individu, etika lembaga dan etika kemasyarakatan,” pungkas SWD

(Mos Humas K.A.I.- Sumut/Surya Dmk)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "