Pemilihan Anggota LMK di Rawamangun Ricuh, di Duga Ada Oknum Pemerintah Yang Bermain
Jakarta, Indonesia jurnalis – Pemilihan Anggota LMK di Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur, sudah selesai dilakukan, namun dibeberapa lokasi masih meninggalkan polemik yang berkepanjangan, seperti halnya yang dialami warga kelurahan Rawamangun RW.12 yang baru – baru ini juga melakukan pemilihan Anggota LMK dan diduga banyak terjadi pelanggaran yang sengaja dilakukan oleh oknum – oknum pemerintahan, baik di tingkat kelurahan bahkan sampai kecamatan.
Hal ini disampaikan salah satu kandidat Calon Anggota LMK RW 12 Teguh Joko Dwiyono yang merasa dizolimi atas alasan dan keputusan dari Panitia Pemilihan Bakal Calon serta Panitia Pemilihan Calon yang dianggap telah mengangkangi Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK ) dan Surat Edaran Sekertaris Daerah DKI Jakarta- ( SE Sekda DKI Jakarta ) Nomor. e-0010/SE/2024 tentang Pelaksanaan Pemilihan Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan masa bakti 2024 – 2029, serta Buku Pedoman Trknis LMK di Provinsi DKI Jakarta, di Rawamangun, Jumat, 22/11-2024 lalu.
Adapun dugaan – dugaan yang disampaikan Dwi kepada redaksi bahwa pengambilan keputusan oleh PPBC dalam hal mengakomodir dan pengambilan kebijakan yang dilakukan PPBC dan PPC dianggap tidak sesuai karena tidak diatur dalam Perda No.4 Tahun 2024 dan Surat Edaran Sekda No.e-0010/SE/2024, diantaranya adalah terkait hal pendaftaran Calon Anggota yang sudah melewati batas waktu pendaftaran dimana, menurut Dwi, ada salah satu calon Anggota yang sengaja di loloskan oleh PPBC dan PPC walaupun dalam kenyataannya, si calon sampai batas waktu pendaftaran belum melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan berdasarkan aturan – aturan pemerintah DKI Jakarta .
Lanjut Dwi, hal ini terindikasi adanya pengkondisian Calon yang diduga demi kepentingan para oknum kedepannya.selain itu Dwi sangat menyayangkan tindakan – tindakan yang dilakukan oleh PPBC maupun PPC yang dianggap sangat merugikan calon lainnya.
Dengan adanya hal tersebut, Dwi sebagai salah satu calon Anggota LMK RW 12, Kelurahan Rawamangun, sempat melakukan protes dan mengadukan hal ini kepada pihak terkait, namun protes tersebut diterima namun diabaikan sampai saat pemilihan berlangsung.
Dan mirisnya lagi, Calon yang sudah jelas – jelas tidak memenuhi syarat dalam memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dalam aturan pemerintah DKI Jakarta, justru dimenangkan dalam pemilihan, ucap Dwi .
” Miris bangat, saya sebagai warga Kelurahan Rawamangun , RT.12 yang ikut dalam pemilihan tersebut, dipertontonkan ke tidak netralan para penyelengara dalam hal ini PPBC dan PPC, dimana sangat jelas terlihat adanya manuver mereka untuk memenangkan salah satu calon, ada apa dengan para penyelengara ini, apakah ini contoh yang baik yang di pertontonkan kepada masyarakat ?”, tegas Dwi lagi.
Tidak hanya sampai disitu, dengan adanya manuver – manuver yang dilakukan oknum PPBC dan PPC, Dwi akhirnya memutuskan untuk melakukan upaya hukum dengan melaporkan hal ini ke tingkat kelurahan, kecamatan bahkan sudah sampai di Walikota M melalui Asisten Pembagunan (Aspem) Walikota Jakarta Timut.