Alasan pengaduan dengan jalur hukum yang ditempuh, karena Dwi merasa sudah terjadi pelanggaran Mal Administrasi, adanya dugaan keberpihakan PPBC dan PPC terhadap salah satu calon, pengambilan keputusan tanpa kehadiran para pihak didalam rapat, serta pengambilan kebijakan dan keputusan oleh PPBC dan PPC jelas – jelas tidak berdasarkan poin poin yang sudah diatur dalam Perda maupun Surat Edaran Sekda DKI Jakarta.
Pengaduan yang dilakukan Dwi awalnya ke Kelurahan dan di arahkan ke Kecamatan Pulo Gadung yang di tangani langsung oleh Kasiepem Kecamatan Ali, namun mirisnya semua pengaduan terkait adanya perilaku para oknum di benarkan begitu saja baik oleh Lurah Rawamangun maupun Kasipem Kecamatan Pulo Gadung dengan alasan bahwa apa yang sudah dilakukan PPBC dan PPC sudah sesuai aturan, namun pada kenyataannya justru PPBC dan PPC diduga telah mengangkangi peraturan daerah dan Edaran Sekda terkait hal ini.
Setelah mendapat penjelasan dari pihak yang merasa di rugikan, redaksi mencoba mencari informasi berdasarkan kode etik jurnalistik dengan mencoba melakukan klarifikasi kepada kepala kelurahan Rawamangun , Herry Kurniawan, ST melalui pesan WA.
Dalam konfirmasi dengan redaksi melalui WA, Lurah Rawamangun, Herry Kutniawan,ST menyampaikan bahwa memang benar, diwilayahnya ada pemilihan LMK, dan berjalan dengan baik, namun hanya ada satu permasalahan yang dikatakan sebenarnya bukan permasalahan , lebih ditekankan bahwa adanya beda pemahaman terkait aturan yang sudah ditangani perkaranya oleh pihak Walikota.lebih lanjut ditanyakan lagi, namun Herry mengarahkan kepada PPC yang diketahui adalah seorang Sekertaris Kelurahan yang Nota bene adalah ASN yang menurut redaksi lebih memahami terkait aturan – aturan di Pemerintahan DKI Jakarta.
Kemudian redaksi mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekel atau PPC Kelurahan Rawamangun, namun sampai berita ini kami rilis, sang sekel atau PPC belum merespon WA redaksi, walaupun ada jawaban wa yang cuma mengatakan lagi dijalan nanti dihubungi kembali. Dan memang benar, redaksi di hubungi pada pukul 24.35.wib, dan pagi hari di pukul 11 10.WIB, namun tidak sempat diangkat redaksi.
Untuk itu dengan adanya Informasi ini, redaksi meminta kepada pihak – pihak yang terkait agar segera memberikan atensi yang maksimal kepada permasalahan ini, mengingat bahwa urusan masyarakat merupakan suatu urusan yang sangat penting dalam membangun bangsa ini kedepannya, jangan sampai Kepentingan pribadi, kelompok dan golongan mengalahkan kepentingan masyarakat.**
( Report Romi )




