“Katanya kehujanan dan bajunya basah, sehingga minta mediasi dijadwalkan ulang. Tentu alasan yang semacam ini sangat mengada-ada dan patut diduga memang Tergugat tidak memiliki itikad baik,” kata Vincent Suriadinata, SH., MH., CTA., C.Med., didampingi Agus Sutoyo SH., dan Hotmaraja Nainggolan, SH., dari Mustika Raja Law Office selaku kuasa hukum Teguh Kartono.
Dalam mediasi pun, kata Vincent dan Agus, pihak Tergugat tidak memberikan penawaran atau solusi atas permasalahan yang sedang terjadi. “Tadi mediator sudah memutuskan bahwa mediasi gagal dan persidangan dilanjutkan untuk pemeriksaan perkara. Ya kita tunggu saja pada proses persidangan seperti apa,” ungkap Agus.
Pihak Penggugat pun kecewa dengan sikap Tergugat yang tidak mengutamakan mediasi untuk mencari solusi.
“Kejadian ini sangat mencoreng profesi advokat sebagai officium nobile. Seharusnya advokat bisa aktif berkomunikasi dan memberikan update penanganan perkara yang sedang dilakukannya. Jika tidak bisa dihubungi dan tidak ada kabar sampai bertahun-tahun, tentu wajar jika klien sampai menggugat,” terang Vincent.
Dia juga menegaskan, tindakan oknum seperti ini tidak dapat dibenarkan. “Pada mediasi pun tidak disampaikan tawaran solusi kepada klien kami, sehingga patut diduga Tergugat memang tidak memiliki itikad baik,” pungkas Vincent.
Sementara itu, awak media telah mencoba menghubungi kuasa hukum Tergugat, Demak Sidabutar SH., usai mediasi namun dirinya tidak memberikan komentar apapun dan langsung meninggalkan awak media, selanjutnya saat dihubungi melalui layanan aplikasi whatsapp juga tidak pernah direspon sama sekali baik oleh Demak Sidabutar SH maupun oleh Tergugat atas nama Adam Daniel Paulus, SH M. Si *
Penulis S. Santoso.