Pagar Misterius di Pesisir Tangerang Membentang 30 Km, Pemilik Tidak Diketahui ?

Pagar Misterius di Pesisir Tangerang Membentang 30 Km, Pemilik Tidak Diketahui ?
Pagar Misterius di Pesisir Tangerang Membentang 30 Km, Pemilik Tidak Diketahui ?
Pagar Misterius di Pesisir Tangerang Membentang 30 Km. Hingga kini, pemerintah masih berupaya menyelidiki siapa pihak yang bertanggung jawab

Tangerang, Indonesia jurnalis – Sebuah pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) membentang di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar yang terbuat dari bambu atau cerucuk dengan tinggi sekitar 6 meter ini membuat pemerintah daerah maupun pusat bingung mengenai pemiliknya. Hingga kini, pagar tersebut dinyatakan ilegal.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa keberadaan pagar ini telah menimbulkan keluhan dari para nelayan. Para nelayan mengaku kesulitan mencari ikan karena area yang biasanya menjadi tempat mencari ikan kini terhalang pagar.

“Panjang pagar ini mencapai 30,16 km, meliputi enam kecamatan: tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga,” ujar Eli dalam diskusi bertajuk “Permasalahan Pemagaran Laut di Tangerang, Banten” di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1), seperti dilansir Detikfinance.

Eli menjelaskan bahwa keberadaan pagar pertama kali diketahui melalui laporan warga pada 14 Agustus 2024. Lima hari setelah laporan tersebut, tim DKP diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat itu, panjang pagar yang terdeteksi baru sekitar 7 kilometer.

Pada 4-5 September, tim gabungan yang terdiri dari DKP, Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta pihak terkait lainnya kembali melakukan inspeksi. Hasilnya, tidak ditemukan adanya izin dari camat maupun kepala desa terkait pembangunan pagar tersebut.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "