“Terakhir, kami melakukan inspeksi gabungan bersama TNI Angkatan Laut, Polairud, PSDKP, PUPR, Satpol PP, dan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Saat itu, panjang pagar telah mencapai 13,12 km. Kini, panjangnya bahkan sudah mencapai 30 km,” ungkap Eli.
Eli menambahkan bahwa lokasi pagar tersebut berada di kawasan pemanfaatan umum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.
Hingga kini, pemerintah masih berupaya menyelidiki siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar ilegal ini, yang telah merugikan nelayan setempat serta melanggar aturan tata ruang yang berlaku.**
(NK/NK)




