Yusril Tekankan Sinkronisasi Regulasi dalam Rakornas Pembangunan Hukum 2026

Yusril Tekankan Sinkronisasi Regulasi dalam Rakornas Pembangunan Hukum 2026
Konferensi pers jelang Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan Hukum yang digelar di Ballroom Hotel Grand Melia, Jakarta, Rabu (22/4/2026)
Yusril Tekankan Sinkronisasi Regulasi dalam Rakornas Pembangunan Hukum 2026. Pemerintah dorong Harmonisasi Aturan dan Kenaikan Indeks Pembangunan Hukum Nasional

JAKARTA, Indonesia jurnalis –  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi regulasi dalam konferensi pers jelang Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan Hukum yang digelar di Ballroom Hotel Grand Melia, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Dalam kegiatan Konferensi pers tersebut, Yusril didampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

Yusril menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan hukum nasional.

“Beberapa yang sangat penting pada kesempatan yang baik saat ini adalah kehadiran berbagai pihak, mulai dari kementerian hingga lembaga penegak hukum. Semua ini sangat penting dalam rangka melakukan sinkronisasi perjalanan pembangunan hukum nasional kita secara bersama-sama,” ujar Yusril.

Menurutnya, Rakornas ini juga menjadi ajang evaluasi terhadap kebijakan pembangunan hukum dari tahun ke tahun, sekaligus membahas upaya peningkatan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) nasional.

“IPH kita saat ini berada di angka 0,68. Jika tahun depan bisa meningkat menjadi 0,69, meskipun hanya naik satu poin, itu sudah menunjukkan kemajuan dalam pembangunan hukum nasional kita,” jelasnya.

Yusril menegaskan bahwa harmonisasi regulasi menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kami menganggap penting pertemuan ini supaya terjadi sinkronisasi dan harmonisasi dari peraturan-peraturan yang berskala nasional maupun daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan over-regulasi yang justru membingungkan masyarakat,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya keseragaman pemahaman dalam implementasi aturan, khususnya setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Baca Juga  Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

“Tahun ini merupakan momen sejarah penting dengan diberlakukannya hukum pidana nasional yang baru menggantikan KUHP warisan kolonial. Begitu juga KUHAP yang baru telah diberlakukan sejak 3 Januari 2026,” ungkap Yusril.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *