Yusril Tekankan Sinkronisasi Regulasi dalam Rakornas Pembangunan Hukum 2026

Yusril Tekankan Sinkronisasi Regulasi dalam Rakornas Pembangunan Hukum 2026
Konferensi pers jelang Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan Hukum yang digelar di Ballroom Hotel Grand Melia, Jakarta, Rabu (22/4/2026)

Menurutnya, perbedaan tafsir antar aparat penegak hukum harus dihindari agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Jangan sampai polisi memiliki tafsir berbeda, jaksa berbeda, dan pengadilan berbeda. Hal itu akan menimbulkan kebingungan dan tidak akan menciptakan keadilan serta kepastian hukum yang diharapkan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa pembangunan ekonomi nasional sangat bergantung pada kepastian dan penegakan hukum yang konsisten.

“Pembangunan ekonomi nasional harus ditopang oleh peraturan hukum yang adil. Presiden juga berkali-kali menegaskan bahwa pencapaian pembangunan ekonomi sangat dipengaruhi oleh penegakan hukum yang konsisten dan sistematis,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga menyinggung pentingnya sinkronisasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait penyitaan, eksekusi, hingga perampasan aset.

“Pelaksanaan penyitaan, eksekusi, hingga perampasan aset akibat putusan pengadilan pidana memerlukan sinkronisasi yang sistematik antar aparat penegak hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah bersama DPR tengah membahas rancangan undang-undang terkait perampasan aset, yang diharapkan dapat memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Rancangan undang-undang tersebut masih dalam proses pembahasan di DPR. Kita belum tahu seperti apa hasil akhirnya, tetapi ini menjadi hal penting untuk dipikirkan bersama dalam upaya menegakkan hukum secara sistematis dan konsisten di tengah masyarakat,” pungkas Yusril.*

(Red/NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  STIK Lemdiklat Polri Gelar Seminar UNIPOL, Dorong Transformasi Pendidikan Kepolisian di Era Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *