Otto Hasibuan : “Reformasi hukum pidana nasional memiliki misi strategis yaitu dekolonialisasi melalui penggantian regulasi peninggalan kolonial,”
Jakarta, Indonesia jurnalis – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa penguatan prinsip keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dapat diposisikan sekadar sebagai kebijakan pelengkap.
Pendekatan keadilan restoratif kini menjadi bagian penting dalam arah baru reformasi hukum pidana nasional yang menitikberatkan pada pemulihan dan keadilan substantif.
Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan bagian dari transformasi mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ia menyebut, pembaruan KUHP tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga memperkuat tata kelola penegakan hukum yang lebih akuntabel, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum. Kehadiran KUHAP 2025, lanjutnya, dirancang untuk memastikan norma pidana dapat diterapkan secara terintegrasi dan efektif dalam praktik peradilan.
“Reformasi hukum pidana nasional memiliki misi strategis yaitu dekolonialisasi melalui penggantian regulasi peninggalan kolonial, demokratisasi dengan memperkuat nilai-nilai Pancasila, konsolidasi sistem hukum pidana nasional, serta adaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan norma internasional,” ujar Otto dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).




