Ia menjelaskan, paradigma baru ini menggeser orientasi sistem pemidanaan yang sebelumnya berfokus pada penghukuman, menjadi pendekatan yang menekankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Otto menilai keadilan restoratif merupakan instrumen kunci untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban, tanpa mengabaikan hak-hak pelaku.
“Paradigma hukum pidana nasional saat ini menempatkan keadilan restoratif sebagai instrumen penting dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan. Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara lebih konstruktif, adil, dan humanis,” jelasnya.
Secara normatif, prinsip keadilan restoratif dalam KUHP nasional telah tercermin sejak bagian konsiderans yang menekankan keseimbangan perlindungan terhadap pelaku dan korban. Orientasi tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam kebijakan pemidanaan yang membuka ruang bagi perdamaian, pemberian ganti rugi, serta pemulihan kerugian korban sebagai faktor yang dapat meringankan pidana.
Dalam praktik peradilan, penguatan pendekatan ini juga ditegaskan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi penghubung antara hukum pidana materiil dalam KUHP dan mekanisme prosedural dalam KUHAP, sehingga implementasi keadilan restoratif dapat berjalan lebih terarah dan konsisten di lapangan.*(Red)




