Tangkap Dan Usut Tuntas Mafia Tanah Korban Penggusuran Tol Becakayu

Tangkap Dan Usut Tuntas Mafia Tanah Korban Penggusuran Tol Becakayu
Tangkap Dan Usut Tuntas Mafia Tanah Korban Penggusuran Tol Becakayu ,harap Hj Jubaedah selaku korban mafia tanah

Pasalnya Tanah bersertifat luasnya 1948 M3, didalamnya ada kepemilikan orang lain dengan sertifikat lain yang luasnya 98 M3 padahal Sertifikat Hj Jubaedah itu dijaminkan ke BCA sejak tahun 2007.

Bagaiman mungkin hal ini terjadi, bila tidak ada unsur penipuan dan penggelapan atas surat dasar penggugat sebagai mafia tanah.

Kami meminta dan memohon :

1. Pihak Pengadilan PN Jakarta Timur, khususnya Hakim PN Jakarta Timur tidak menyidangkan Perkara no 124/PN Jaktim dan harus ditinjau kembali dasar gugatannya.

2. Pihak Kepolisian Pro Aktif atas laporan warga terhadap diduga adanya Mavia Tanah.

3. Usut dan Tangkap Oknum-Oknum yang memberikan jalan atas Mavia Tanah sehingga terjadinya pembuatan sertifikat yang menjadi dasar setiap penggugat

4. Disinyalir ada permainan oknum BPN Jakarta Timur dangan Oknum Kementrian PUPR sebagai pejabat pembuat komitmen.

5. Negara harus melindungi hak warga atas kepemilikan Sah atas tanah

Dalam hal ini Hj.Jubaedah dan pengacaranya akan tetap melakukan upaya Hukum, agar mafia tanah cepat di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai instruksi Presiden Jokowi, karena menurut penuturan Hj.Jubaedah mafia tanah yang di maksud dengan orang yang sama sejak tahun 1996.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "