Mendapat laporan dari pihak rumah sakit, jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, hingga mengumpulkan alat bukti lain. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pembacokan yakni MIP (18).
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di kontrakan ibunya di wilayah Bekasi,” ujar Indra Waspada.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Indra Waspada mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. Terutama penggunaan media sosial dan aktivitas di malam hari guna mencegah terulangnya aksi tawuran remaja.*
(Dirman)




