“Dari hasil visum yang kami terima bahwa juga telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban di mana dari hasil visum tertuang terdapat luka memar pada pinggul sebelah kiri dan ini diakui oleh tersangka bahwa tersangka melakukan kekerasan fisik juga kepada korban manakala korban rewel ataupun menangis” Sambung Komarudin.
Diakhir rilisnya Kapolres berharap korban Malika segera pulih dari traumanya dan bisa kembali seperti sediakala.

“Kami masih menunggu tim pendampingan yang masih Intens melakukan pendampingan kepada korban sehingga harapan terbesar kami adalah korban bisa segera pulih dari traumanya dan bisa kembali beraktifitas seperti sediakala” Tutupnya.
Terhadap pelaku saat ini dikenakan Pasal 76F jo pasal 83 jo pasal 76c jo pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 330 KUHP.(*)