NEWS  

Tim Hukum Bisma Raya Telusuri Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Mafia Tanah


Bekasi,INJ.Com

Tim kuasa Hukum Bisma Raya Telusuri Kasus tidak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana yang dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHP yang dilakukan sdr .U.M dan H.S terhadap klien kami sdr Jayadi yang merupakan warga Kel. Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Musyawarah Keluarga Besar Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI ) Jakarta, 20-22 Oktober 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "