Tim Hukum Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Rekonvensi Rp105 Miliar Terhadap LM

Tim Hukum Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Rekonvensi Rp105 Miliar Terhadap LM
Photo : kuasa hukum Ridwan Kamil , Muslim Jaya Butarbutar, S,H,MH, (photo istimewa)

“Hubungan harmonis dengan keluarga inti, keluarga besar, dan masyarakat juga mengalami degradasi. Selain itu, klien kami kehilangan kenyamanan hidup, peluang karier di masa depan, serta potensi dan kesempatan dalam dunia bisnis. Semua itu layak dan pantas dinilai sebagai kerugian immateriil senilai Rp100 miliar,” tegasnya

Gugatan ini diajukan sebagai respons atas tindakan LM yang diduga secara sengaja menyebarkan informasi ke publik tanpa dasar fakta hukum. LM disebut menuduh Ridwan Kamil telah melakukan hubungan layaknya suami istri, menghamili dirinya, serta meminta agar kandungan tersebut digugurkan. Lebih jauh, LM bahkan mengklaim bahwa anak bernama Celina Azzura adalah hasil dari hubungan gelap dengan Ridwan Kamil padahal, menurut kuasa hukum, hingga kini belum ada hasil tes DNA yang membuktikan klaim tersebut.

“Semua tuduhan tersebut merupakan fitnah yang sangat keji. Oleh karena itu, klien kami menilai sangat wajar jika ia mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap LM di pengadilan,” pungkas tim hukum Ridwan Kamil.**

(Ls)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Ketua FKKSMN Jakarta Timur Ir.Agung Karang Meninjau Pelaksanaan Vaksin Komite SMPN 194 Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "