“Hubungan harmonis dengan keluarga inti, keluarga besar, dan masyarakat juga mengalami degradasi. Selain itu, klien kami kehilangan kenyamanan hidup, peluang karier di masa depan, serta potensi dan kesempatan dalam dunia bisnis. Semua itu layak dan pantas dinilai sebagai kerugian immateriil senilai Rp100 miliar,” tegasnya
Gugatan ini diajukan sebagai respons atas tindakan LM yang diduga secara sengaja menyebarkan informasi ke publik tanpa dasar fakta hukum. LM disebut menuduh Ridwan Kamil telah melakukan hubungan layaknya suami istri, menghamili dirinya, serta meminta agar kandungan tersebut digugurkan. Lebih jauh, LM bahkan mengklaim bahwa anak bernama Celina Azzura adalah hasil dari hubungan gelap dengan Ridwan Kamil padahal, menurut kuasa hukum, hingga kini belum ada hasil tes DNA yang membuktikan klaim tersebut.
“Semua tuduhan tersebut merupakan fitnah yang sangat keji. Oleh karena itu, klien kami menilai sangat wajar jika ia mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap LM di pengadilan,” pungkas tim hukum Ridwan Kamil.**
(Ls)