Tim Hukum Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Rekonvensi Rp105 Miliar Terhadap LM

Tim Hukum Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Rekonvensi Rp105 Miliar Terhadap LM
Photo : kuasa hukum Ridwan Kamil , Muslim Jaya Butarbutar, S,H,MH, (photo istimewa)
Tim Hukum Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Rekonvensi Rp105 Miliar Terhadap LM, yang terdiri dari Rp5 miliar untuk kerugian materiil dan Rp100 miliar untuk kerugian immateriil.

Bandung, Indonesia jurnalis – Tim kuasa hukum Ridwan Kamil , Muslim Jaya Butarbutar, S,H,MH, resmi mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik terhadap LM ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan tersebut didaftarkan bersamaan dengan jawaban atas gugatan utama pada Rabu, 25 Juni 2025.

Menurut tim kuasa hukum, pengajuan gugatan rekonvensi ini dibenarkan secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 132a ayat 1 HIR. Dalam gugatannya, pihak Ridwan Kamil menuntut ganti rugi senilai total Rp105 miliar, yang terdiri dari Rp5 miliar untuk kerugian materiil dan Rp100 miliar untuk kerugian immateriil.

“Kerugian materiil mencakup pengeluaran nyata yang ditanggung klien kami dalam menjalani proses hukum, serta kerugian akibat tertundanya, dibatalkannya, atau ditinggalkannya pekerjaan yang seharusnya dilakukan karena harus menangani permasalahan dengan LM,” jelas tim kuasa hukum.

Sementara itu, kerugian immateriil yang dialami oleh Ridwan Kamil dinilai jauh lebih besar. Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka mengalami tekanan psikis, kelelahan mental, rusaknya reputasi, dan tercederainya citra serta nilai ketokohan sebagai tokoh nasional dan Jawa Barat yang selama ini telah dibangun.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Ridwan Kamil Pamit Masa Jabatan Yang Tinggal 4 Bulan Lagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "