Yuniarti Ibu Kandung Korban: Kembali Tempuh Jalur Hukum,atas Meninggalnya Aqila Siswi SDN 1 Marga Kaya

IMG 20260817 WA0000
Yuniarti Ibu Kandung Korban: Kembali Tempuh Jalur Hukum,atas Meninggalnya Aqila Siswi SDN 1 Marga Kaya

 

PRINGSEWU, Indonesia Jurnalis— Yuniarti, Ibu kandung dari almarhumah Aisyah Aqila Fazila Yusyah (12), siswi SDN 1 Marga Kaya, Kabupaten Pringsewu, kembali menempuh langkah hukum untuk mencari kejelasan atas meninggalnya putrinya dalam kegiatan Pramuka pada tahun 2025 lalu.

Yuniarti dijadwalkan kembali mendatangi Polres Pringsewu pada 18 Agustus 2026 untuk menyampaikan laporan dan sejumlah bukti baru terkait peristiwa yang menyebabkan Aisyah Aqila meninggal dunia. Dalam langkah hukum tersebut, Yuniarti didampingi DR.Can.Nurul Hidayah SH.MH.CPM selaku kuasa hukum keluarga korban.

Menurut pihak keluarga, langkah tersebut dilakukan karena masih terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu diperjelas secara hukum, khususnya mengenai kronologi kejadian saat Aisyah Aqila mengalami insiden dalam kegiatan Pramuka hingga akhirnya meninggal dunia.

Keluarga juga akan membawa bukti tambahan serta saksi yang disebut mengetahui secara langsung peristiwa terjatuhnya Aisyah Aqila. Kehadiran saksi tersebut diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kejadian sebenarnya.

Pihak keluarga menduga terdapat kelalaian dalam pelaksanaan dan pendampingan kegiatan Pramuka, termasuk terkait pengawasan terhadap para peserta didik. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kembali oleh aparat penegak hukum.

Selain persoalan dugaan kelalaian, keluarga juga mempertanyakan informasi yang diterima orang tua setelah kejadian. Yuniarti menduga adanya informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya mengenai keadaan putrinya.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  AJB Kawal Klaim Ahli Waris Lahan Plumpang, Atas Hak dan Riwayat SHM Nomor 1/1964 Bakal Diverifikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *