Keluarga mengaku sempat menerima informasi bahwa Aisyah Aqila dalam kondisi sakit, sementara berdasarkan informasi dan saksi yang kini akan disampaikan kepada pihak kepolisian, terdapat dugaan bahwa korban sebelumnya mengalami insiden terjatuh.
Menurut keluarga, perbedaan informasi tersebut menjadi persoalan penting yang perlu diklarifikasi karena menyangkut kecepatan dan ketepatan penanganan terhadap korban setelah kejadian. Keluarga menilai, apabila informasi mengenai kondisi korban disampaikan secara lengkap dan benar sejak awal, maka penanganan terhadap Aisyah Aqila dapat dievaluasi secara menyeluruh.
Kuasa hukum keluarga, DR.Can.Nurul Hidayah SH.MH.CPM , mendampingi Yuniarti untuk memastikan seluruh fakta, bukti, dan keterangan saksi dapat disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Keluarga menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata untuk mencari pihak yang harus dipersalahkan, tetapi untuk mendapatkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap Aqila serta memastikan apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, maka persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami hanya ingin mengetahui kebenaran atas apa yang terjadi kepada anak kami. Kalau memang ada kelalaian, kami berharap semuanya dapat diproses sesuai hukum. Kami juga ingin memastikan tidak ada lagi informasi yang ditutup-tutupi mengenai kejadian tersebut,” demikian inti sikap keluarga korban.
Dengan adanya bukti baru dan keterangan saksi yang akan disampaikan, keluarga berharap Polres Pringsewu dapat membuka kembali secara menyeluruh fakta dan kronologi perkara tersebut serta melakukan pendalaman secara objektif dan profesional.
Report Willy




