Tim penggugat juga menyampaikan adanya manipulasi tingkat kehadiran pemilih. Berdasarkan data mereka, tingkat kehadiran pemilih yang sebenarnya hanya sekitar 50-55 persen, namun dimanipulasi menjadi 71,73 persen. “Kami menemukan sejumlah TPS dengan tingkat kehadiran hingga 90-100 persen, bahkan ada yang mencapai 102 persen. Ini sangat tidak masuk akal, terutama dengan kondisi daftar pemilih tetap (DPT) yang penyebarannya tidak merata,” jelasnya.
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta MK mengabulkan seluruh gugatan mereka, termasuk mendiskualifikasi kemenangan paslon nomor urut 01. Sebagai alternatif, mereka juga mengajukan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di sekitar 700 TPS.
Mathur berharap gugatan ini dapat memberikan keadilan. “Kami akan terus menyiapkan bukti tambahan dan berharap gugatan ini lolos dari tahap dismissal serta masuk ke tahap pembuktian,” ujar Mathur.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Jumat, 17 Desember 2024. Mathur dan timnya optimis dapat memenangkan kasus ini. “Mohon doanya, semoga kami bisa memberikan hasil terbaik untuk masyarakat Bangkalan,” tutup Mathur.**
(NK/NK)