Tim Kuasa Hukum Mathur Husyairi Ajukan Gugatan ke MK, Pelanggaran Paslon Lukman Hakim-M. Fauzan atas dugaan praktik politik uang (money politics) yang disebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Jakarta, Indonesia jurnalis – Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan, Madura, nomor urut 02, Mathur Husyairi-Jayus Salam, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/12/2024).
Gugatan tersebut dilayangkan terhadap paslon nomor urut 01, Lukman Hakim-M. Fauzan Jakfar, atas dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada.
Gugatan didaftarkan langsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mathur Husyairi hadir bersama tim kuasa hukumnya, yang terdiri dari Rohman, SH, Fahri, Risang, dan Bayu, serta tim pendukung mereka. Dalam gugatannya, mereka menyoroti berbagai dugaan pelanggaran, termasuk praktik politik uang (money politics) yang disebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Mathur Husyairi dalam keterangannya kepada media menyampaikan beberapa poin penting terkait gugatan tersebut. “Kami memiliki bukti-bukti kuat, termasuk video, rekaman suara, dan pengakuan dari masyarakat yang menunjukkan adanya praktik money politics di seluruh Bangkalan, meliputi 18 kecamatan, 273 desa, dan 8 kelurahan,” ungkap Mathur.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan dalil terkait ketidaknetralan penyelenggara pemilu di berbagai tingkat, mulai dari KPPS, PPK, hingga KPU Bangkalan. Mathur menekankan bahwa salah satu calon wakil bupati paslon 01 adalah mantan ketua KPU yang menjabat selama tiga periode atau 15 tahun. Hal ini, menurutnya, berpotensi menciptakan penguasaan sistem di Bangkalan.
“Kami juga menemukan adanya hubungan antara anggota KPU dan Panwascam dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), di mana keduanya masih aktif di organisasi tersebut. Hal ini menunjukkan adanya konflik kepentingan yang signifikan,” tambahnya.