“Kami menemukan adanya dua nama berbeda, Yudas Tebai dan Iris Tebai, yang tercatat di sistem BKN. Kami meminta Makamah konstitusi untuk mengklarifikasi hal ini, karena KPU tetap meloloskan paslon 02 meskipun status ASN-nya masih aktif,” ujar Dora.

Dora menambahkan bahwa banyak ASN yang diduga terlibat dalam kampanye paslon 02, bahkan memasang alat peraga kampanye. Bukti berupa foto dan daftar nama telah dilampirkan dalam sidang.
Tim kuasa hukum berharap MK dapat mengkaji kembali seluruh bukti dan fakta yang telah diajukan. Mereka menilai bahwa pembiaran terhadap pelanggaran ini dapat menjadi preseden buruk bagi pemilu mendatang.
“Kalau aturan tidak ditegakkan, berarti siapa pun boleh maju meski masih berstatus ASN. Kami berharap MK dapat mengambil keputusan yang adil demi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan,” pungkas Dora.
“Jadi kepada yang mulia majelis hakim Mahkamah konstitusi untuk mendiskualifikasikan pasangan calon nomor 2 karena sudah benar-benar melewati aturan yang di mana aturan dibuat itu untuk ditindaklanjuti atau diambil sikapnya bukan dibiarkan begitu saja,” Tutup Dora**