Tim kuasa hukum Theodora Amfotis Dari Paslon 04 dan 06 Minta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasikan Paslon 02 di Pilkada Dogiyai
Jakarta, Indonesia jurnalis – Tim kuasa hukum Theodora Amfotis & Yohana Oematan untuk pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, nomor urut 4 Alfred Fredy Anouw – Orgenes Kotouki dan Nomor Urut 06 Oskar Makai dan Yani Bobi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasikan pasangan nomor urut 2, Yudas Tebai – Yuliten. Permohonan ini diajukan oleh Rabs International Lawfirm yang diwakili oleh kuasa hukum Dora.
Theodora Amfotis, menjelaskan bahwa pihaknya menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai Nomor 701 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Papua tengah 2024. Menurutnya, paslon 02 diduga telah melakukan berbagai pelanggaran serius, termasuk tindakan yang menyebabkan korban jiwa.
Dora menyayangkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan tidak ada laporan atau kejadian pelanggaran terkait paslon 02. Padahal, menurutnya, terdapat bukti yang menunjukkan adanya kekerasan, termasuk perebutan kotak suara menggunakan senjata tajam yang berujung pada korban jiwa.
“Kami melihat ada unsur pembiaran dari pihak terkait. Seharusnya Bawaslu tidak hanya mencari aman, tetapi juga melindungi masyarakat. Jika dalam pesta demokrasi ada korban, bahkan sampai meninggal, itu sangat disayangkan,” ujar Dora di halaman gedung MK, Jumat (31/1/2024)
Dora juga menekankan bahwa perjuangan tim hukum bukan hanya soal perselisihan suara, tetapi juga demi keadilan dan kemanusiaan. Ia menyebut bahwa tindakan tim paslon 02, termasuk perebutan kotak suara di Distrik Dugai, mengakibatkan hilangnya suara paslon 04 dan 06.
Selain dugaan pelanggaran pemilu, Dora juga menyoroti status ASN paslon 02, Yudas Tebai. Menurutnya, Yudas seharusnya sudah mundur enam bulan sebelum maju sebagai calon kepala daerah. Namun, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ia masih tercatat sebagai ASN aktif.