Tina Lena Minta Kembalikan Uang Dari Pihak Turikan Dan Sobariah Herawati Sebesar 2 Miliar Rupiah Lebih

Tina Lena Minta Kembalikan Uang Dari Pihak Turikan Dan Sobariah Herawati Sebesar 2 Miliar Rupiah Lebih
Tina Lena Minta Kembalikan Uang Dari Pihak Turikan Dan Sobariah Herawati Sebesar 2 Miliar Rupiah Lebih
JAKARTA – Tina Lena Minta Kembalikan Uang Dari Pihak Turikan Dan Sobariah Herawati Sebesar 2 Miliar Rupiah Lebih, dengan di janjikan ke Tina Lena 20% fee ternyata Penipuan.

 

Siang ini Tim Media kunjungi Tina Lena Korban Penipuan kerja sama Pembangunan Proyek , dengan dalih akan di berikan presetase 20 % untuk pemodal, hal ini di lakukan oleh Turikan dan Sobariah Herawati yang memang sudah sepakat dengan kerja sama permodalan dengan nilai 2 mlyr lebih dan di janjikan sebesar 20% untuk pembagian fee. Untuk kerjasama pembangunan 5 Lima unit Ruko di pasar Minggu Jakarta Selatan dan 45 unit Ruko di kerawang Barat Jawa barat, Rabu ( 19/10/2022) Restoran Padang Jakarta Pusat

 

 

Kerjasama tersebut yang di tawarkan Tina Lina oleh Turikan Cs  pada Tahun 2014 dengan membangun 5(Lima) Unit Ruko yang tereltak di Pasar Minggu Jakarta-Selatan dan 45 Unit Ruko yang terletak di Kerawang Jawa Barat, selanjutnya pihak Turikan cs menjanjikan memberikan keuntungan kepada Tina sebesar 20% dari besarnya pinjaman.

 

Tina Lena mengungkapkan Kronologis tersebut kepada Media , dalam kerjasama yang di tawarkan Turikan Cs untuk kerjasama modal untuk proses pembangunan Ruko-Ruko yang terletak di Pasar Minggu Jakarta-Selatan dan di Kerawang Barat Jawa Barat.

 

Bpk TURIKAN, Ny SOBARIAH HERAWATI, telah melakukan pengambilan uang kepada Tina Lena  sebesar Rp. 2.037.875.000, yang mana pengambilan uang tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pembangunan 5 (Lima) Unit Ruko yang terletak didaerah Pasar Minggu Jakarta-Selatan dan 45(Empat Puluh Lima) Unit Ruko yang terletak di daerah Kerawang Barat Jawa-Barat.

Tina Lena Minta Kembalikan Uang Dari Pihak Turikan Dan Sobariah Herawati Sebesar 2 Miliar Rupiah Lebih
Ketum AWI dan Tina Lena

 

Tina Lena merasa tertipu oleh Bpk TURIKAN dan  Ny SOBARIAH HERAWATI yang telah melakukan penipuan dengan cara mengeluarkan Billyet Giro Bank Mandiri atas nama Sobariah Herawati dan Billyet Giro Bank Tabungan Negara atas nama CV. ARGA MURIA PERKASA yang beralamat di JI. Selayar NI 5 RT. 004/RW.004 00614—01-30-000009-6. Dengan Pemilik CV. ARGA MURIA PERKASA Sdr. TURIKAN.

Baca Juga  Polri Berhasil Ungkap 4 Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Berbagai Daerah

 

BILYET GIRO YANG DI TERIMA TINA LENA DI TOLAK BANK KARENA KOSONG TIDAK ADA SALDONYA 

 

Berdasarkan bukti – bukti bahwa sehubungan dengan pengambilan uang sebesar Rp, 3,570.000.000, lebih sampai dengan saat ini, Saudara TURIKAN Cs  belum pernah memberikan ,keuntungan kepada Tina Lina sebagaimana yang telah dijanjikan yakni memberikan keuntungan sebesar 20%. Akan tetapi Saudara selalu memberikan alasan-alasan yang tidak pasti.

 

Merasa di tipu Tina Lena berusaha melakukan penagihan terhadap sejumlah uang yang telah di keluarkan Tina Lena sebesar Rp. 2.037.875.000,-. Selanjutnya Saudara menerbitkan sbb: -Biliyet Giro atas nama Turikan Bank Tabungan Negara(BTN) Kantor Kas Cabang lapangan Tembak sebesar Rp. 799.500.000., dan Biliyet Giro Bank Mandiri atas nama Sobariah Herawati Kantor Cabang Cimanggis Depok Sebesar Rp. 758.737.000,-

 

Dan juga bukti – bukti penyerahan uang Tina Lena kepada Turikan berdasarkan bukti – bukti kwitansi sebesar Rp. 442.500.000,-

 

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "