Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa pria tersebut berinisial AS(27) warga Huta Marubun I, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Dari AS(27) tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,68 gram, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, 1 (satu) bundel plastik klip kosong.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap AS(27), dia menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Titi Kuning, Kota Medan, selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan proses Penyidikan.
Saat ini AS(27) bersama dengan barang bukti sudah dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun, guna dilakukan proses hukum selanjutnya, “tandas AKP Adi”.
( Joe/Surya Damanik)