Selanjutnya Rektor Agung menambahkan, RPL merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Permendikbud Nomor 26 tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau yang kemudian dituangkan dalam Implementasi Teknis RPL sesuai SK Dirjen Belmawa Nomor 123/B/SK/2017 tentang Penyelenggaraan RPL.
Dalam kesempatan yang sama Estuti Fitri Hartini, SE, MM sebagai Kepala Unit RPL Universitas IPWIJA menjelaskan, tujuan RPL antara lain memberi pengakuan seseorang terhadap pembelajaran lampau yang telah dijalani dan merupakan strategi untuk meyakinkan bahwa seseorang tidak harus memulai dari awal untuk mendapatkan pengakuan ketrampilan berharga yang sudah dimilikinya.
“Untuk memberikan pengakuan terhadap pembelajaran lampau maupun ketrampilan yang dimiliki oleh seseorang, Universitas IPWIJA melakukan asesmen dan validasi portofolio serta dokumen pemohon RPL. Selanjutnya Asesor akan menetapkan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) atau jumlah mata kuliah yang dibebaskan dari yang seharusnya ditempuh oleh pemohon RPL,” urainya.
Ditambahkan pula, pemohon harus mengikuti pendidikan formal program studi Manajemen di UNIP sampai selesai dan mendapatkan ijasahnya.
Hal itu menurutnya, dimaksudkan agar pemohon RPL tetap harus melaui pendidkkan tinggi agar yang bersangkutan dapat memperoleh nilai akademik dan capaian pembelajaran secara utuh.
“Untuk itu RPL wajib diselenggarakan dengan sistem penjaminan mutu yang baik dan berkesinambungan. Seluruh proses dan luaran dari program ini wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi,” imbuh Estu dalam mengakhiri paparannya.
Hadir dalam Rakor tersebut antara lain Ketua Yayasan IPWI Jakarta, Dr. Sri Lestari, MA, DBA, Wakil Rektor Bidang Inovasi dan Pengembangan Dr. Heru Mulyanto, SE., MM dan para Kepala Program Studi.
Penulis: Juniarto Rojo Prasetyo (Pendiri LSP Pers Indonesia)