Hamid juga menjelaskan bahwa seluruh jual beli yang merupakan turunan dari Akta Jual Beli ( AJB) No 121 tertanggal 28 September 1990 terhadap bekas SHGB No.123/Cikini (Sebagai Riwayat terbitnya SHGB atas nama Japto Soerjosoemarno ) adalah tidak sah, dan cacat hukum.

Dan Juga bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum merujuk amar putusan pengadilan No.395/Pdt.H/2013/PN.JKT.PST. yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sidang perkara dengan nomor 395/G/2022/PTUN.JKT dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu 19 Oktober 2022, jam 10.00 WIB di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Exsekusi batal di laksanakan setelah di lakukan Mediasi kepada Pemda DKI Jakarta oleh Wa Ode Herlina Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP.(red)