“Hingga kini belum ada tanda-tanda laporan saya diproses. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk menggandeng Dhipa Adista Justicia Law Firm agar kasus ini bisa segera ditangani,” tambahnya.
Tim Hukum DAJ Law Firm, Marusaha Hutadjulu, SH.,MH., dan Jessica Hezron, SH.,MH., membenarkan bahwa mereka telah menerima kuasa dari Wilda Kaligis untuk menangani kasus ini.
“Dengan bukti-bukti yang sudah disampaikan klien kami, seperti data transfer dan percakapan WhatsApp antara terlapor dan pengelola arisan, kami akan segera mempertanyakan laporan tersebut ke penyidik Polsek Kembangan,” ungkap Marusaha Hutadjulu.
Jessica Hezron menambahkan bahwa pihaknya juga akan menggali informasi dari penyidik Polsek Kembangan mengenai alasan belum adanya tindakan terhadap kasus ini.
“Kami akan mengupayakan tindakan preventif dengan meminta itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang yang diduga digelapkan. Jika sulit direalisasikan, langkah hukum tetap akan ditempuh,” tegas Jessica Hezron.
Berdasarkan kronologi laporan polisi Nomor: 22/B/III/RES./2023/SEKTOR KEMBANGAN tertanggal 24 Maret 2023, Wilda Kaligis memiliki hubungan pertemanan yang baik dengan terlapor yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang ratusan juta rupiah dengan modus arisan “Rich Ladies.”
Hingga berita ini diturunkan, media ini berencana mendatangi alamat CRF setelah pihak kuasa hukum korban memberikan alamat tersebut untuk mendapatkan tanggapannya.*
(RDI)