Tahapan ke empat, atau tahapan akhir, Setelah dinyatakan layak mengikuti uji kompetensi dan lulus uji kompetensi Arsitek, baru seseorang baru dapat menyandang predikat ARSITEK dibuktikan dengan kepemilikan STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) yang berlaku diseluruh Indonesia.
“4 tahap awal tadi dikategorikan sebagai to be registered proccess. STRA belaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang.” Kata Bugar.
Sesuai UU No.6/2017 dan PP No.15/2021. Pemberian Lisensi atau Izin Praktek merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, Arsitek selalu teregister dan berlisensi bekerja dalam yuridiksi daerah Provinsi. Seorang arsitek yang bekerja diluar Provinsinya dapat bekerja dengan Arsitek Provinsi lain jika proyeknya ada di provinsi lainnya tersebut, atau mengajukan Lisensi lain di provinsi proyeknya berada.
“Total, waktu yang diperlukan untuk berpraktik profesi Arsitek lebih singkat dari Inggris yang 10 tahun, di Indonesia hanya 7 tahun. memang Prosesnya tidak mudah, tapi ini adalah untuk hal yang terbaik.” Kata Bugar.
Sementara itu, Bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa Arsitek, pastikan arsitek tersebut berlisensi, ditandai dengan memiliki STRA, dengan begitu keilmuan Arsitektur dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi kekuatan maupun keamanan rancang bangunan.
“Terakhir, tidak sembarangan orang bisa memiliki gelar Arsitek, Gelar arsitek hanya dimiliki oleh orang yang telah memenuhi proses diatas dan telah memiliki STRA. Jika tidak, tapi dia mengaku arsitek maka itu melawan hukum sesuai undang-undang. Seperti Mantri tapi mengaku Dokter, Gitulah kira-kira ilustrasinya,” Tutup Bugar, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia.