Wujudkan Pemekaran Papua Demi Kesejahteraan Masyarakat Asli Papua

IMG 20220627 WA0024 1

DOB Papua Bukan Hal Baru

Di kesempatan yang sama, Pengamat Politik Lokal Papua, Frans Maniagasi mengatakan, Daerah Otonomi Baru Papua sudah diperjuangkan sejak lama. Menurutnya, secara historis dapat ditarik kembali ke belakang pada tahun 1980-an.

 

“Ada tiga hal ya. Yang pertama itu bahwa DOB ini bukan hal baru. Secara historis itu sudah sejak tahun 80an,” kata Frans.

 

Pada saat itu, Frans menuturkan, dibentuk tiga wakil gubernur berdasarkan wilayah yakni 1 di bagian selatan, satu di tengah dan satu lainnya untuk wilayah barat.

 

“Sejak era pak Gubernur Isak Indon sampai pada era gubernur Freddy. Pada era pak Fredy itulah lahir undang-undang 45 tahun 1999 sampai tahun 2003,” katanya.

 

Setelah undang-undang Otsus tahun 2001 diterbitkan, Frans menambahkan, maka Megawati Soekarnoputri selaku presiden Indonesia, mempercepat pembentukan provinsi Irian Jaya Barat atau yang sekarang dikenal dengan provinsi Papua Barat.

 

“Itu hal yang perlu kita ketahui dulu. Yang kedua, bagi kita adalah apapun yang kita lakukan di Papua, kepentingan bangsa harus diutamakan demi kepentingan integrasi nasional,” tegasnya.

 

Ketiga, lanjut Frans, adalah soal Peraturan Pemerintah 106 tahun 2021 tentang Kelembagaan. Dalam PP 106/2021, lanjutnya, dibentuk satu badan yakni Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus yang berada langsung di bahwa Wakil Presiden.

 

“Kelembagaan ini adalah penyerahan, pemberian kewenangan totalitas dari pemerintah pusat kepada provinsi dan kabupaten kota untuk mengurus wilayah mengurus daerah, mengurus masyarakat yang tertuang dalam 106. Ini harus diapresiasi,” pungkasnya.

Lembaga Adat Siap Kawal

Sementara itu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua, Lenis Kogoya mengakui adanya pro-kontra di masyarakat terhadap gagasan DOB merupakan dinamika dan wajar dalam negara demokrasi.

Baca Juga  IWO Ingatkan Jajaran Untuk Menjaga Diri Dalam Meliput Berita Aksi - Aksi Demo Dibeberapa Daerah

Namun sebagai lembaga yang dilindungi oleh undang-undang Otsus, Lenis mengatakan, pihaknya berkewajiban untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mengawal kebijakan dan program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Sesuai AD/ART lembaga suka atau tidak suka, keputusan pemerintah.

(Nk/red)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "