Kuasa hukum Albertha juga meminta hak atas upah yang harus di bayar adalah hak penuh termasuk gajih pokok dan tunjangan lainnya sesuai pasal 56 UU 13 dan PP 35 tahun 2021.
Dari tuduhan yayasan taruna negara kepada Albertha di anggap telah berlaku arogan dan melakukan kriminalisasi yang luar biasa yang telah mempidanakan Karyawati nya sendiri ke Polda metro jaya ke Bareskrim Polri. Namun semuanya tidak menunjukkan bukti adanya tindak pidana dengan di terbitkan nya SP3.
Jadi kuasa hukum Albertha minta pihak yayasan Tarumanegara harus melakukan upaya nama baik Albertha .
Sebagai amanat PP 35 tahun 2022 , bila dalam mempolisikan atau mempidanakan Karyawati dan kemudian di nyatakan tidak bersalah maka pengusaha wajib memperkejakan kembali, menurut kuasa hukum Albertha yayasan tidak perlu malu dan menerima kembali ibu Albertha.
(Rilis Resmi LBH IKBP)