Yayasan Tarumanegara di Minta LBH – IKBP Segera Bayar Gajih Pokok dan Bersihkan nama baik Albertha 

Yayasan Tarumanegara di Minta LBH - IKBP Segera Bayar Gajih Pokok dan Bersihkan nama baik Albertha 
Yayasan Tarumanegara di Minta LBH - IKBP Segera Bayar Gajih Pokok dan Bersihkan nama baik Albertha 

Kuasa hukum Albertha juga meminta hak atas upah yang harus di bayar adalah hak penuh termasuk gajih pokok dan tunjangan lainnya sesuai pasal 56 UU 13 dan PP 35 tahun 2021.

Dari tuduhan yayasan taruna negara kepada Albertha di anggap telah berlaku arogan dan melakukan kriminalisasi yang luar biasa yang telah mempidanakan Karyawati nya sendiri ke Polda metro jaya ke Bareskrim Polri. Namun semuanya tidak menunjukkan bukti adanya tindak pidana dengan di terbitkan nya SP3.

Jadi kuasa hukum Albertha minta pihak yayasan Tarumanegara harus melakukan upaya nama baik Albertha .

Sebagai amanat PP 35 tahun 2022 , bila dalam mempolisikan atau mempidanakan Karyawati dan kemudian di nyatakan tidak bersalah maka pengusaha wajib memperkejakan kembali, menurut kuasa hukum Albertha yayasan tidak perlu malu dan menerima kembali ibu Albertha.

(Rilis Resmi LBH IKBP)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Pelopor Pelajar Mengelar Dialog forum diskusi Bertajuk “Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Peran Pelajar Untuk Generasi Sehat dan Cerdas”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "