Menurut Budi, pihak kepolisian telah menerima dua laporan polisi terkait kasus tersebut. Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP, sedangkan laporan kedua berasal dari pelapor berinisial NN.
Dalam laporan yang dibuat JSP, tercatat sebanyak 128 orang menjadi korban dalam perkara ini. Para korban diketahui telah melakukan pembayaran paket perjalanan umrah kepada pihak Hanania Group, namun keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, penyidik kemudian menetapkan Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.*
(Redaksi)




