128 Calon Jemaah Gagal Berangkat, Direktur Travel Umrah Hanania Group Jadi Tersangka
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Direktur Travel PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial Ahmad Syah Farhan (ASF) resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Budi menambahkan, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti yang diperlukan. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, serta bukti-bukti pendukung lainnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 486 KUHP, serta Pasal 607 KUHP.




