
1. Bansos disepakati bersama DPR
Kuasa Hukum kubu Prabowo-Gibran, Yakub Hasibuan membantah tuduhan adanya politisasi program bantuan sosial (bansos) untuk memenangkan paslon 02 atau Prabowo-Gibran.
Menurut Yakub, bansos merupakan program pemerintah yang telah dirancang lama. Dia menyebut pengadaan bansos itu juga telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bansos telah diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017.
2. Nilai kubu Ganjar setuju perolehan suara versi KPU
Ganjar-Mahfud dalam permohonannya berpendapat seharusnya Prabowo-Gibran tidak menang Pilpres 2024. Menurut mereka, pasangan calon nomor urut 2 seharusnya mendapatkan perolehan suara nol di semua provinsi dan luar negeri. Namun, Kubu Ganjar-Mahfud justru mencantumkan tabel perolehan suara dengan menihilkan perolehan suara Prabowo-Gibran. Langkah itu pun tidak disertai alasan kuantitatif.
“Sehingga total suara sah berbeda yang tadinya sejumlah 194 juta hingga tinggal 68.012.78,” kata Yuri Kemal Fadlullah (Tim Hukum Prabowo-Gibran).
“Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak membuktikan dasar-dasar perhitungan yang didalilkan, alih-alih pemohon malah mendalilkan hal-hal tertentu yang bersifat kualitatif mengenai dugaan berbagai kecurangan” kata Yuri Kemal Fadlullah (Tim Hukum Prabowo-Gibran)
3. Klaim pemilu paling damai
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengaku tak setuju dengan pernyataan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin yang menyatakan Pemilu 2024 merupakan terburuk. Otto mengklaim Pilpres 2024 justru merupakan pemilu terbaik dan terdamai.
“Pemilu kali ini adalah pemilu paling damai dan tentu paling baik, bukan paling buruk seperti yang disampaikan oleh para pemohon,” tutur Otto dalam sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
4. Minta MK tolak gugatan 03
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meminta MK menolak semua gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud.
Yusril menilai semua gugatan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum. la pun memohon MK menetapkan hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU.
“Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024,” terang Yusril dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
5. Tuduh kubu 03 curang
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan membantah pihaknya melakukan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Menurut Otto, kubu Ganjar-Mahfud yang justru melakukan kecurangan.
Otto mengaku berani membuktikan tuduhannya itu dalam sidang PHPU Pilpres 2024.
(Nurkholis/Red)