Sejumlah tokoh yang turut menandatangani petisi, di antaranya Zainal Arifin Mochtar dan Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa serangan tersebut menunjukkan lembaga yang disebut didominasi oleh Presiden AS Donald Trump telah bertindak bertentangan dengan prinsip-prinsip piagam perdamaian internasional.
Mereka menilai serangan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Piagam PBB dan mencerminkan praktik hegemoni yang berpotensi memperluas konflik di berbagai kawasan. Situasi yang memuncak pada akhir Februari 2026 itu dinilai meningkatkan risiko eskalasi yang lebih besar.
Karena itu, para tokoh dan organisasi masyarakat sipil tersebut meminta Indonesia mengambil sikap tegas demi menjaga konsistensi politik luar negeri yang bebas dan aktif, serta berkontribusi nyata bagi perdamaian dunia.*
(Red)




