Presiden Soeharto dan ironi gelar pahlawan nasional

Presiden Soeharto dan ironi gelar pahlawan nasional
Presiden Soeharto dan ironi gelar pahlawan nasional
JAKARTA – Presiden Soeharto dan ironi gelar pahlawan nasional, dengan yang mengingat sejarah serta menghargai perjuangan para pahlawan.

 

Terlepas dari saya sebagai pengagum beliau,sebagai seorang warga negara Indonesia yang baik, yang mengingat sejarah serta menghargai perjuangan para pahlawan. maka saya fikir wajar ketika dalam tulisan saya kali ini Presiden Soeharto saya bahas dan karena bertepatan dengan menyambut hari pahlawan maka tidak salah jika saya persembahkan tulisan ini untuk beliau PRESIDEN SOEHARTO.

 

Seperti yang kita tahu bersama bahwa pada persoalan penganugerahan gelar pahlawan nasional terhadap Presiden Soeharto menuai banyak polemik,banyak pendapat terkait beliau soal kepantasan memikul gelar pahlawan nasional tersebut

 

Contoh nya : Wakil Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Jimly Asshiddiqie mengatakan, gelar pahlawan nasional tidak diberikan kepada Soeharto maupun Gus Dur karena keduanya belum terlalu lama meninggal dunia. “Alasannya masih sama, karena ini kuburannya masih basah, belum kering,” kata Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan (8/11/2019)

 

Jika argumentasi nya soal KUBURAN MASIH BASAH DAN BELUM KERING itu tidak masuk akal.

Presiden Soeharto dan ironi gelar pahlawan nasional
Presiden Soeharto dan ironi gelar pahlawan nasional

karena : Dalam Pasal 25 UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menyebutkan syarat umum seseorang untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional yakni:

 

a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;

b. memiliki integritas moral dan keteladanan;

c. berjasa terhadap bangsa dan negara;

d. berkelakuan baik;

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Demo Pedagang Pasar Ciputat Minta Kadis Indag Tangsel Evaluasi Kembali Pasar Ciputat 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "