PR Prioritas Sunarto Waka M A Bidang Yudisial Secara Sah Dan Resmi Terpilih Hari Ini, Setelah sah menjadi Waka MA bidang yudisial, Sunarto menjelaskan maksud dari angkat tangan melenyapkan markus.
JAKARTA – Sunarto secara sah dan resmi terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang yudisial. Sunarto merupakan hakim agung yang sempat mengeluarkan pernyataan angkat tangan perihal makelar kasus (markus) di MA.
Setelah sah menjadi Waka MA bidang yudisial, Sunarto menjelaskan maksud dari angkat tangan melenyapkan markus.Pola apa yg akan di sampaikan wakil ketua M.A bidang yudisial terpilih.
“Ya itu kalau dibacakan tekstual kesannya seperti itu, tapi kalau kita melihat secara kontekstual itu pernyataan yang timbul dalam kerangka kita di institusi M.A perlu adanya kerja sama dengan seluruh stakeholder dengan siapa pun, karena kita nggak bisa bekerja sendirian,” ujar Sunarto di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Sunarto menuturkan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) hingga kewenangan menjadi faktor sulitnya melenyapkan markus atau makelar kasus. Untuk itu, menurut Waka Bidang Yudisial terpilih hari ini perlu ada kerja sama di antara seluruh stakeholder.
“Terbatasnya SDM, terbatasnya kewenangan, terbatasnya sarana dan prasarana ya, tidak bisa dimaknai bahwa kita angkat tangan,dlm hal ini kita menyerah dan tidak bisa berbuat hal yg lebih baik” seraya nya.
“Kalau kita bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada, insyaallah segala permasalahan akan bisa diselesaikan,” lanjutnya.
Hakim agung Sunarto dipilih 27 hakim agung, dari 44 hakim agung, menjadi Wakil Ketua MA bidang yudisial. Sebelumnya, Sunarto adalah Wakil Ketua MA bidang non-yudisial.